PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Bogor telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1235-Keu/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Penyempurnaan yang dimaksud dilakukan agar peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
10
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
02 November 2015
Diundangkan Tanggal
02 November 2015
Berlaku Tanggal
02 November 2015
Sumber
LD Thn 2015/No 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.