PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Tim Kajian Pengembangan Wilayah, Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Hasil musyawarah Kelurahan telah menyepakati dilakukannya pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar sebagai pemekaran dari Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kelurahan, pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
11
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
14 Desember 2015
Berlaku Tanggal
14 Desember 2015
Sumber
LD Thn 2015/No 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.