PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 – Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2017
– Jenis-jenis Jalan menurut statusnya terdiri dari:
a. Jalan Nasional;
b. Jalan Provinsi;
c. Jalan Kabupaten;
d. Jalan Desa;
– Nama Jalan dikelompokkan berdasarkan wilayah administrasi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
– Jalan Nasional yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, jalan Provinsi yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, dan Jalan Desa dikoordinasikan dengan pemerintah desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.