Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sistem Resi Gudang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) U Nomor 9 Tahun 2006 tentang sistem Resi Gudang, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Urusan Pemda di bidang pembinaan SRG meliputi: a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang, b. pengembangan komoditas unggulan di daerah, c. penguatan pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
  2. dan pemfasilitasian pengembangan pasar lelang komoditas.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26/M-DAG/DAG/PER/6/2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66/M-DAG/Per/12/2009
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 38 Tahun 2000

– Ruang lingkup Pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. percepatan Pelaksanaan SRG;
b. penyusunan kebijakan daerah yang meliputi sosialisasi, pemberian subsidi, dan penyediaan kelengkapan sarana penunjang SRG;
c. penetapan komoditas unggulan yang menjadi prioritas;
d. persetujuan Badan Pengawas untuk Pengelola gudang dan pemberian prioritas kepada koperasi sebagai calon pengelola gudang SRG milik pemerintah;
e. fasilitasi terbentuknya pasar lelang, dan
f. pelaksanaan Sistem Informasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Sistem Resi Gudang

Ditetapkan Tanggal
09 April 2018

Diundangkan Tanggal
09 April 2018

Berlaku Tanggal
09 April 2018

Sumber
LD.KAB.BOLMONG2018/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar