PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan/atau yang Dihasilkan Sendiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) butir (b) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu mengatur Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggenaan, Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN dan/atau yang dihasilkan sendiri;
- berdasarltan pertimbangan terseut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan /atau yang dihasilkan Sendiri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.