Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, dan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap indikator kinerja dan target pencapaian kinerja sampai dengan akhir periode perencanaan;
- bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perubahan yang dapat dilakukan apabila terjadi mendasar sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Perubahan kedua UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 17 Tahun 2007
- Undang-Undang No 24 Tahun 2007
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 2 Tahun 2020
- Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK.07 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No 7 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso dan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 29) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 12, 36, dan angka 50 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah Pada saat RPJMD 2023-2028 belum tersusun, penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bondowoso dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 serta mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.