Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Pasal 77 s/d Pasal 84 dan Pasal 180 angka 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah Undang-Undang No.49 Tahun 1960
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007
  4. Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1986
  11. Peraturan Pemerintah No.135 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah No.136 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek, dan Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang. Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Nomor
9 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (235.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar