PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK
- Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengtur Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Air Tanah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010. - Dalam peraturan ini dibahas mengenai pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2011
Entitas | Pemerintah Kabupaten Boven Digoel |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel) |
Nomor | 3 Tahun 2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Pajak Air Tanah |
Tanggal Ditetapkan | 07 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan | 18 April 2011 |
Berlaku Tanggal | 18 April 2011 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.