Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Boven Digoel, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota serta pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  8. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak dan saat pajak terhutang, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan dan insentif pemungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
8 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2013

Berlaku Tanggal
23 Desember 2013

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (144.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar