Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  11. Permenakertrans Nomor PER.02/MEN/III/2008
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  13. dan Perda Kab Boven Dogoel Nomor 5 Tahun 2008

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
9 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2013

Berlaku Tanggal
23 Desember 2013

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (96.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar