Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kabupaten Boven Digoel merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan YME, mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
  17. Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  19. Peraturan Daerah Kab. Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2011.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, WIUP dan IUP, WPR dan IPR, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi dan pasca tambang, penyidikan, sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2014

Berlaku Tanggal
11 Maret 2014

Sumber
LD.2014/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (139.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar