Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/atau keija sama dengan pihak ketiga dalam rangka menjalankan kewenangan desa demi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan antar desa. Dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa dapat terwujubahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keija Sama Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan tentang desa, utamanya peraturan terkait tata cara kerja sama Desa, sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2020

Berlaku Tanggal
16 Juli 2020

Sumber
LD 2021/ No. 7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 87)

Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar