PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai implementasi dari Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, perhitungan tarif pajaknya dihitung berdasarkan perhitungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata pembayaran pajak yang terutang terjadi kenaikan yang cukup tinggi sehingga memberatkan dan cukup membebani masyarakat. Dengan terjadinya kenaikan nilai pajak yang terutang, dikhawatirkan menimbulkan keberatan masyarakat yang akan berdampak pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Nomor
4
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.4, TLD NO.3
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.