Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (Perseroda)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kelembagaan bank perkreditan rakyat sebagai bagian dari perbankan nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, dalam perkembangannya perlu diadakan perubahan bentuk badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Perda ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Perubahan Nama;
Bab III Tempat Kedudukan;
Bab IV Tugas Dan Kegiatan Usaha;
Bab V Jangka Waktu Berdiri;
Bab VI Modal, Saham Dan Kekayaan;
Bab VII Organ Perseroan;
Bab VIII Kepegawaian;
Bab IX Perencanaan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Dan Pelaporan;
Bab X Evaluasi;
Bab XI Kerja Sama;
Bab XII Penggunaan Dan Penetapan Laba;
Bab XIII Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan;
Bab XIV Penggabungan/Peleburan Dan Pengambilalihan;
Bab XV Kepailitan;
Bab XVI Pembubaran Dan Likuidasi;
Bab XVII Pembinaan Dan Pengawasan;
Bab XVIII Ketentuan Peralihan;
Bab XIX Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.