Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah Kabupaten Bulungan memiliki berbagai kawasan rawan Bencana yang memerlukan upaya yang serius, terencana, tersistematisasi, dan terkelola untuk pengelolaan/peredaman ancaman Bencana, pengurangan kerentanan daerah terhadap ancaman Bencana, dan peningkatan kapasitas semua pihak demi terciptanya daerah yang tangguh dan dapat mensukseskan pembangunan masyarakat pada khususnya dan daerah, bangsa serta Negara pada umumnya;
- bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bulungan perlu melibatkan peranan semua pihak, dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan saat ini, serta difokuskan untuk membangun dan memperkuat jejaring partisipasi semua pihak serta memperhatikan kearifan dan potensi lokal yang berkembang di Kabupaten Bulungan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak Bencana perlu dibentuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Becana Nomor 3 Tahun tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda ini terdiri dari:
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Bab V Peran Serta Dalam Penanggulangan Bencana;
Bab VI Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
Bab VII Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana;
Bab VIII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Bab IX Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Bab X Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Oleh Kecamatan, Kelurahan, Dan Desa;
Bab XI Kerjasama;
Bab XII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.