PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Standar Minimal Pelayanan Publik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk memperoleh pelayanan secara terencana, berkesinambungan dan menyeluruh, maka diperlukan standar pelayanan publik yang berkualitas;
- Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan pada norma-norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas melalui Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
8
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Standar Minimal Pelayanan Publik
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
27 Mei 2010
Berlaku Tanggal
27 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.