Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buoi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengernbangan dan pertumbuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
  2. bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Pemberian Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten, Buol, perlu mengarahkan penggunaan sebaigian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal;
  3. bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buol tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buoi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2012

Berlaku Tanggal
12 Januari 2012

Sumber
LD.2012/No.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar