PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buol.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Nomor
10
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD/2015/No.52, TLD No. 0062
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.