PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- bahwa desa untuk membiayai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dianggarkan dalam APB Desa;
- bahwa dalam rangka pengelolaan APB desa secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.