PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.