Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.

Peraturan ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
8. Penetapan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kadaluwarsa;
15. Pemanfaatan;
16. Pembukuan dan Pemeriksaan;
17. Ketentuan Khusus;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 5, TLD NO.5, LL KAB. BURU: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (135.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar