Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Pemungutan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemeriksaan;
15. Pemanfaatan;
16. Insentif Pemungutan;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
13 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 13, TLD NO.13 LL KAB. BURU: 15 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (88.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar