PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi Pengolahan Limbah Cair dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.