Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2AA9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 127 pada huruf a, perlu menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat dan masa retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.