Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai wakil Pemerintah Pusat Gubernur Maluku melalui Keputusan Gubernur Nomor 186 Tahun 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan;
- Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahujn 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Keputusan Gubernur Maluku Nomor 186 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.