Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, maka PeraturanDaerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang:
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 7. PENETAPAN PAJAK 8. SURAT TAGIHAN PAJAK 9. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 14. KADALUWARSA PENAGIHAN 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. INSENTIF PEMUNGUTAN 17. KETENTUAN KHUSUS 18. PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2010 /No. 3 , LL 20 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.37 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar