Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan perdesaan, menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati;
  2. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu disusun pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Cilacap;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2018

Sumber
LD No 1/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar