Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular yang akut, sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan yang dapat berakibat fatal;
  2. bahwa meningkatnya perilaku masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya resiko penyebaran dan penularan penyakit Rabies;
  3. bahwa untuk melindungi dan menjaga ketentraman batin masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap pengendalian dan penaggulangan penyakt Rabies;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017,
  12. Permentan No.64 Tahun 2007,
  13. Permentan 04/Permentan/Ot.140/1/2003,
  14. Permentan 61/Permentan/PK.320/12/2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Rabies, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Otoritas veteriner daerah;
3. Pengamatan dan pengidentifikasian rabies;
4. Pencegahan rabies;
5. Pengamanan rabies;
6. Pemberantasan rabies;
7. Penanganan hpr;
8. Penanganan rabies pada manusia;
9. Peran serta masyarakat;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (178.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar