Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Paruga Mediasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kehidupan yang aman, tertib dan damai, merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi;
  2. bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka;
  3. bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di Kabupaten Dompu yang dilakukan melalui mediasi;
  4. bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Paruga Mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Paruga Mediasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Paruga Mediasi

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2020

Berlaku Tanggal
09 Desember 2020

Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar