PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Paruga Mediasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kehidupan yang aman, tertib dan damai, merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi;
- bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka;
- bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di Kabupaten Dompu yang dilakukan melalui mediasi;
- bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Paruga Mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Paruga Mediasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Paruga Mediasi
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
09 Desember 2020
Berlaku Tanggal
09 Desember 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.