Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  12. PERPRES Nomor 83 Tahun 2007
  13. PERPRES Nomor 8 Tahun 2008
  14. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
  15. Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 10 Tahun 2005
  16. Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 3 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tAHUN 2008
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
pembentukan;
pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala;
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala;
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Donggala;
Kantor Pelayanan Terpadu;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Pengangkatan dalam Jabatan, dan
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2010

Berlaku Tanggal
01 Juni 2010

Sumber
LD.2010/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.89 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar