Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- PERPRES Nomor 83 Tahun 2007
- PERPRES Nomor 8 Tahun 2008
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
- Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 10 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tAHUN 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
pembentukan;
pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala;
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala;
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Donggala;
Kantor Pelayanan Terpadu;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Pengangkatan dalam Jabatan, dan
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.