PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaran Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa Usaha untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota. Kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala
Nomor
3
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2011
Berlaku Tanggal
24 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.