PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Perizinan Tertentu Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala
Nomor
4
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2011
Berlaku Tanggal
24 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.