PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kabupaten Donggala secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alamnya merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala
Nomor
5
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2011
Berlaku Tanggal
21 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.