Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Donggala secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alamnya merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2011

Berlaku Tanggal
21 Juni 2011

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar