PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Pasal 183 (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala
Nomor
12
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.