PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pencabutan 24 (Dua Puluh Empat) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semua Perda yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Donggala perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;
- bahwa 24 Perda Kab. Donggala yang mengatur tentang retribusi tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu dilakukan pencabutan;
- bahwa berdasarkan petimbangan perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Pencabutan 24 ( dua puluh empat ) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala
Nomor
14
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pencabutan 24 (Dua Puluh Empat) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011
Berlaku Tanggal
30 Desember 2011
Sumber
LD. 2011/No. 14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.