Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Badan Usaha Milik Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentun Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
17

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar