PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 5 Juli Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala
Nomor
5
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2012
Berlaku Tanggal
21 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.