PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang no 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranjangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat setelah 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang TA 2013
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Nomor
12
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.