Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupatu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan APBD;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupsten Ende Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  13. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
  14. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  15. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019.

Angaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2020 berjumlah Rp.1.287.876.380.500,00, Anggaran Belanja Daerah berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumblah Rp.5.000.000.000,00;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ende

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019

Berlaku Tanggal
19 Desember 2019

Sumber
LD. 2019/ No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.86 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar