Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupatu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan APBD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupsten Ende Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.69 Tahun 1958
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019.
Angaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2020 berjumlah Rp.1.287.876.380.500,00, Anggaran Belanja Daerah berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumblah Rp.5.000.000.000,00;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.