Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
18 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.2.SERI.C
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.