Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 Ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
6 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 Ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.6
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.