Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat, serta untuk menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing, perlu adanya pengaturan pengelolaan Pasar
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008.
Pasar merupakan salah satu pendukung kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena itu sudah semestinya apabila kewenangan urusan Pasar sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.