PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Keamanan Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masih banyak produk pangan tidak memenuhi syarat keamanan pangan, masih kurangnya pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab produsen pangan, serta kepedulian konsumen. Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Keamanan Pangan
Ditetapkan Tanggal
22 April 2016
Diundangkan Tanggal
22 April 2016
Berlaku Tanggal
22 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.