PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka memperkuat karakter dan identitas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk perangkat daerah yang mengampu penyelenggaraan urusan keistimewaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 perlu membentuk perangkat daerah yang mengampu urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Gunungkidul
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Kecamatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Teknis Lembaga Teknis Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Dinas-Dinas Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.