PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan. Masyarakat desa membutuhkan tempat untuk memasarkan produk usaha dan hasil pertanian. Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan pasar desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar Desa
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.