Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, perlu mengambil langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat;
  2. bahwa salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat adalah memberi kemudahan dalam proses perizinan, ketertiban usaha peternakan dan perlindungan hukum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002.

Materi Pokok:
Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dan Pengembangan usaha peternakan, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah melalui pemetaan di bidang penyederhanaan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017

Berlaku Tanggal
20 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (121.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar