Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, perlu mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3)

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012

Materi Pokok:
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2017

Berlaku Tanggal
21 Juni 2017

Sumber
LD.2017/NO.7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Download PDF (76.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar