PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kapal perikanan dengan ukuran paling besar 10 gros ton dibebaskan dari Pungutan Hasil Perikanan termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan perlu ditinjau untuk disesuaikan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Berlaku Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.