PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang metrology legal sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerahsebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Berlaku Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.