PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1, Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.01
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.